Sample Text

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 19 Mei 2012

5 Blog Blogging Terbaik Indonesia

Selama sebulan ini, saya melakukan riset online tentang blog terbaik di Indonesia yang membahas topik blogging (tips konten, tips trafik, tips monetisasi, dan informasi make money blogging). Dari beberapa blog yang ditelaah, saya akhirnya memilih 5 blog terbaik.
Kriteria penilaiannya berdasarkan page rank, traffic rank Alexa, jumlah pelanggan, dan authority rank Technorati dengan total skor 40. Silakan Anda simak dan kunjungi kelima blog terbaik ini.

NoNama BlogPRAlexaRSSTcratiSkor
1Blognya Kang Rohman3910123
2O-om3810122
3Blogger Indonesia574218
4Isnaini dot com472114
5Blogguebo343111

Sistem penilaiannya sebagai berikut:

SkorPRAlexaPelangganAuthority
11100rb-90rb0-5000-75
2290rb-80rb500-100075-150
3380rb-70rb1000-1500150-225
4470rb-60rb1500-2000225-300
5560rb-50rb2000-2500300-375
6650rb-40rb2500-3000375-450
7740rb-30rb3000-3500450-525
8830rb-20rb3500-4000525-600
9920rb-10rb4000-4500600-675
1010<10rb>4500> 675

Sekadar catatan, authority rank Technorati menggunakan authority baru yang dikeluarkan oleh Technorati mulai 14 Oktober lalu.
Update: Ingin tahu blog terbaik lainnya? Silakan simak 5 Blogger Wanita Paling Ngetop di Dunia dan 8 Blog yang Menghasilkan Uang Milyaran Per Tahun.

Cara Membuat Readmore Otomatis di Blogspot

Sebenarnya banyak blogger yang mempostingkan Tips ini, saya menulis ini juga supaya saya tidak lupa
Langsung saja
1. Masuk Blogger pilih Template
2. Centang Expand Template Widget
3. Cari kode </head> Supaya cepat klik Ctrl F dan tuliskan </head>
4. Masukkan kode dibawah ini tepat dibawah </head>
<script type='text/javascript'> var thumbnail_mode = "no-float" ; summary_noimg = 430; summary_img = 340; img_thumb_height = 100; img_thumb_width = 120; </script> <script src='http://rizqi.moehamed.googlepages.com/read-moreotomatis.js' type='text/javascript'/>
5. cari kode <data:post.body/> dan Ganti dengan kode dibawah ini :
<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'>
<div expr:id='&quot;summary&quot; + data:post.id'><data:post.body/></div>
<script type='text/javascript'>createSummaryAndThumb(&quot;summary<data:post.id/>&quot;);
</script>
<span class='rmlink' style='float:right;padding-top:20px;'>
<a expr:href='data:post.url'>&#187;&#187;&#160;&#160;READMORE...</a></span>
</b:if>
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/></b:if>
Keterangan :
 
READ MORE : bisa diganti sesuai selera 
summary_noimg = 430; adalah tinggi potongan artikel tanpa gambar, bisa diganti sesuai selera
summary_img = 340; adalah tinggi potongan artikel dengan gambar, bisa diganti sesuai selera
img_thumb_height = 100; adalah ukuran tinggi thumbnail, bisa diganti sesuai selera
img_thumb_width = 120; adalah ukuran lebar thumbnail, bisa diganti sesuai selera
Save Template dan lihat hasilnya
Selamat mencoba
 

Rabu, 16 Mei 2012

SkyDrive, Cara Mudah Menyimpan Data Online dan Sharing File

Untuk  anda pengguna MSN, Hotmail, tentunya sudah tidak asing lagi dengan SkyDrive ini. Yaitu salah satu  penyedia layanan solusi online untuk penyimpanan data atau lebih dikenal saat ini dengan Cloud Storage

SkyDrive saat ini memberikan space penyimpanan sebesar 25GB secara gratis, kapasitas yang lumayan besar dengan tampilan seperti Windows Explorer sehingga  lebih mudah  penggunaannya, cukup dengan drag & drop untuk proses uploading suatu file.



Untuk berbagi dengan orang lain kita bisa mensharing file kita,  dengan memberikan linknya.

Untuk melengkapi postingan atau artikel blog kita, bisa kita simpan di SkyDrive ini, lebihnya yaitu tidak ada iklan atau popup yang mengganggu sebagaimana umumnya layanan servis hosting gratis.

Di SkyDrive ini juga dilengkapi Ms.Office web Application, memungkinkan kita untuk create atau edit dokumen word, exel, atau Power Point secara online.

Kalau anda tertarik silakan create account Windows Live ID  di www.skydrive.com www.live.com ,  www.hotmail.com bisa masuk lewat mana saja karena semuanya sudah terintegrasi. Dengan 1 Account Windows Live ID anda sudah mendapatkan   Satu alamat e-mail @hotmail.com atau @live.com, Messenger, SkyDrive, dan Layanan dari Microsoft lainnnya.

Contoh langkah untuk sharing sebuah file di SkyDrive

• Beri ceklist / centang pada file atau folder yang akan disharing

• Klik pada Menu Sharing di sebelah kanan

• Pilih Get a link


Semoga bermanfaat  

Sabtu, 12 Mei 2012

Panji Sang Penakluk Tewas Dicabik Komodo



Berita tentang tewasnya Panji Sang Penakluk masih belum jelas kebenarannya. Berita ini juga saya dengar dari teman saya. Saya pun penasaran dan mencarinya di internet, pas saya ketik "Panji Sang Penakluk Tewas", busyett ternyata berita ini sudah cukup heboh di internet. Wah.. kalo berita ini benar, kasihan juga yaa Panji. Ya udah para ABC (Andatahuuu.blogspot.com) inilah berita tentang kematian Panji, cekitdot...



Kegagalan Panji sang penakluk untuk melawan kebuasan kadal raksasa itu harus ditebus dengan nyawanya. Pada saat pengambilan gambar aksinya “menaklukan” kadal raksasa itu tanpa di duga, sang komodo yang tampak gusar karena merasa terganggu, mengamuk dan menyerang panji secara membabi buta.


Aksi panji dengan gaya-gaya nya yang terbilang nekad dan rusuh itu, saat ia berusaha menaklukan komodo berukuran 2,5 meter dengan cara menarik narik ekor komodo tersebut secara kasar, sang komodo kelihatan enggan melayani aksinya dan mencoba lari ke semak semak.


Melihat sang komodo itu tampak enggan melayani aksinya dan mencoba lari ke semak membuat  panji makin kasar dan brutal dengan cara memaksa menarik ekornya, hingga pada satu titik hewan peninggalan prasejarah itu benar-benar tidak bisa menahan amarahnya, akhirnya sang penakluk ini di kejarnya hingga beberapa puluh meter, panji pun yang sama sekali tidak menduga respon komodo tsb lari kalang kabut, pontang panting.


Pada saat lari menghindar dari amarah binatang tersebut Panji sempat melemparkan tasnya ke arah komodo, dengan maksud mengalihkan perhatian binatang itu, tapi ternyata komodo sudah tidak mampu menahan amarahnya yang ia tahu hanya ingin mengejar panji (bukantas), hanya dengan satu terkaman khasnya yang kuat seperti ketika mencabik sapi yang sering dimangsa, rontoklah tangan kanan panji di sambar kadal raksasa itu,


Detik selanjutnya makin parah karena sang komodo benar2 melampiaskan kemarahan dan laparnya, setelah di cabik cabik, tampak isi perut panji di lalap habis… oh Tuhan malang benar nasib pemuda ini.


Kameraman yang mengambil gambar tak bisa berbuat apa apa, tapi ia tak ada pilihan lain kecuali terus mengarahkan kamera pada adegan mengerikan itu, jeritan panji yang memilukan minta tolong pun sontak hilang saat kuku tajam komodo tsb menggasak lehernya, crottt… srettt srett.. darah mengalir deras, Ya… hidup memang kejam, kalau kita tidak mampu menempatkan diri pada tempat yang seharusnya.

Nah, gimana tuh menurut kalian, benarkah berita tersebut?

Dari berita ini, kita bisa mengambil suatu pelajaran bahwa biarlah hewan hidup dengan tenang, hidup dengan cara mereka dialam sana. seandainya kita menganggunya maka akibatnya begitu fatal. kita ambil contoh saja, seandainya kita diganggu pasti kita akan merasa kesal dan bahkan ingin memukul orang yang menggangu kita. Begitu pun hewan, hewan juga dapat merasakan itu, apalagi hewan yg digangu adalah hewan buas. wahh.. wassalam deh klo gitu.

Kurang Puas? Baca aja di Anda Tahu?: Panji Sang Penakluk Tewas Dicabik Komodo http://andatahuuu.blogspot.com/2012/02/panji-sang-penakluk-tewas-dicabik.html#ixzz1uiAcZ9mf
Anda Tahu?

Senin, 07 Mei 2012

Cara Membuat Daftar Isi/Recent Post Secara Otomatis di WordPress


Mungkin bagi anda yang sudah lama berkecimpung di bunia perblogan sudah tidak asing lagi saat mendengar postingan saya yang satu ini, mungkin ini terbilang cukup mudah bagi para blogger lama tetapi bagaimana dengan para blogger newbie lainnya? Seiring banyaknya para blogger baru tak kala mereka sering bingung ingin memulai blog mereka dari mana, tapi saran saya sebaiknya awali segala sesuatu dengan langkah-langkah sederhana terlebih dahulu, nah kalo yang sederhana sudah bisa barulah coba yang lebih dari yang sebelumnya. Oke saya ga bakal ngoceh lama-lama koq, kali ini saya mau mencoba untuk share sedikit pengetahuan saya seputar tutorial WordPress. Judulnya adalah “Cara Membuat Daftar Isi/Recent Post Secara Otomatis di WordPress“. Fitur ini merupakan fitur sederhana yang terbilang lebih dinamis ketimbang kita menggunakan widgets yang sudah di sediakan oleh WordpRess karena dengan fitur yang satu ini kita bisa mengatur waktu Recent Posting kita serta jumlah yang kita inginkan. Dan berikut ini langkah-langkah sederhananya :


- Coba anda buka halaman/tulisan/widget teks baru (pilih sesuai opsi yang anda inginkan)


- Dalam penulisan Code ini format teks harus dalam HTML (Wajib)

- Berikut ini code HTML untuk Recent Post Biasa (Tanpa ada jumlah yang kita inginkan).




[/archives]



- Untuk code HTML di bawah ini kita bisa mengatur berapa jumlah Recent Post yang kita inginkan (Sebagai contoh saya mencoba 20 tulisan terakhir yang saya buat).




[/archives limit=20]



- Untuk code HTML di bawah ini adalah Recent Post sesuai perbulannya :




[/archives monthly=10] bila anda ingin menampilkan beberapa Recent Post saja silahkan diubah menjadi seperti ini [/archives monthly=10 limit=20] jumlah 20 yang terdapat pada limit bisa anda ubah sesuai yang anda inginkan.



- Untuk code HTML di bawah ini adalah Recent Post sesuai perminggunya :




[/archives weekly=10] bila anda ingin menampilkan beberapa Recent Post saja silahkan diubah menjadi seperti ini [/archives weekly=10 limit=20] jumlah 20 yang terdapat pada limit bisa anda ubah sesuai yang anda inginkan.



Keterangan : Untuk tanda / silahkan di hapus agar code tersebut bisa berjalan dengan benar.!

Gimana setelah ngeliat carnya? Caranya cukup mudahkan?

Silahkan di coba dan semoga bermanfaat. :)

Kalau ada yang bingung atau masih belum mengerti silahkan bertanya di form komentar yang tersedia.

Terima kasih. :)

——————————————————————————————————————————————————————-

Berikut ini contoh penggunaan code [/archives limit=5]




Sumber > http://clickyudhaqirana.wordpress.co

Lihat Juga  :


[archives kategori limit=10]

Sabtu, 28 April 2012

MOU HELSINKI TERJEMAHAN RESMI DALAM BAHASA INDONESIA

Terjemahan resmi ini telah disetujui oleh delegasi RI dan GAM. Hanya terjemahan resmi ini yang digunakan dalam bahasa Indonesia. Teks Asli tertulis dalam bahasa Inggris yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005.

Nota Kesepahaman
antara
Pemerintah Republik Indonesia
dan
Gerakan Aceh Merdeka

Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.

Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.

Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca Tsunami tanggal 26 Desember 2005 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan.

Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip- prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Untuk maksud ini Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a). Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

b). Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

c). Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

d). Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh
legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.

1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk
bendera, lambang dan himne.

1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati
tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh.

1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara
dan gelarnya.

1.2. Partisipasi Politik

1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak
penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

1.2.2 Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan
memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah
undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.

1.2.4 Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk
mengesahkan peraturan perundang-undangan apapun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.2.5 Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa
sebelum pemilihan pada bulan April 2006.

1.2.6 Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional,
akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.

1.2.7 Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh.
Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar.

1.2.8 Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.

1.3. Ekonomi

1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negeri. Aceh berhak
untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).

1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai
kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di
laut teritorial di sekitar Aceh.

1.3.4. Aceh berhak menguasai 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan
sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan
laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.

1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian
Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif ataupun hambatan lainnya.

1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-
negara asing, melalui laut dan udara.

1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam
pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.

1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh
pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pasca-Tsunami (BRR).

1.4. Peraturan Perundang-undangan

1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif akan diakui.

1.4.2. Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh
berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk
pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi
harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala
Pemerintahan Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan
diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia

2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

3. Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat

3.1. Amnesti

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan
amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan
dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang
dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personil GAM setelah penandatanganan Nota
Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

3.2. Reintegrasi kedalam masyarakat

3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah
diberikan amnesti atau dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.

3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan
Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.

3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk
membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda
publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang
memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama
Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai
polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.

4. Pengaturan Keamanan

4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat- lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM, dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.

4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata illegal, amunisi
dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak illegal manapun.

4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan
ketertiban di Aceh.

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh.
Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.

4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh
dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh

5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara- negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.

5.2. Tugas AMM adalah untuk:


a). Memantau demobilisasi GAM dan decomissioning persenjataannya.
b). Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c). Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d). Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e). Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f). Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g). Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h). Membentuk dan memelihara hubungan dan kerjasama yang baik dengan para pihak.

5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.

5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.5. GAM akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerjasamanya secara penuh dengan AMM.

5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personil AMM di Indonesia. Personil AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun juga Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi oleh pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerjasama dengan GAM.

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata
dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.

5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan
laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan
menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.

5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur
tanggungjawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.

5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personil AMM.

5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses
penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.

6. Penyelesaian perselisihan

6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota
Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:

a). Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring, melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

b). Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

c). Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.***

Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.***

Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, tanggal 15 Agustus 2005.

A.n. Pemerintah Republik Indonesia,
Hamid Awaluddin
Menteri Hukum dan HAM

A.n. Gerakan Aceh Merdeka,
Malik Mahmud
Pimpinan

Disaksikan oleh,

Martti Ahtisaari
Mantan Presiden Finlandia
Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative
Fasilitator proses negosiasi

Sumber : http://acstf.org

Kamis, 26 April 2012

Perempuan Aceh dan Mengapa Harus Kartini?


Perempuan Aceh

Ingat..!!, Kartini adalah simbol kebangkitan perempuan Indonesia. Sementara di Aceh, Perempuan disini tidak memerlukan kebangkitan, Karena perempuan Aceh sejak lama tidak pernah tertidur, Artinya Perempuan Aceh tidak membutuhkan simbol itu.
Kenapa Kartini? Alasan itulah kemudian saya menulis ini. Bahwa perempuan asal Jepara itu, telah menjadi ikon kebangkitan perempuan Indonesia. Perempuan yang dianggap telah berhasil mengangkat citra wanita Indonesia melalui pendidikan, melawan adat istiadat di masyarakat Jawa yang tidak memihak kaumnya.


Ada iri dalam benak perempuan dan warga Aceh umumnya, kenapa tidak salah satu perempuan Aceh yang menjadi ikon perubahan perempuan di Indonesia, kebangkitan perempuan Indonesia dan lainnya. Padahal perempuan Aceh lebih lama muncul dari Kartini yang lahir pada 21 April 1879.


Misalnya, jauh sebelum Kartini lahir, Aceh telah dipimpim oleh empat ratu berturut-turut, dari tahun 1641 - 1699, setelah Iskandar Muda meninggal. Ada Tajul Alam Safiatuddin Syah, Nur Alam Nakiatuddin Syah, Inayat Syah Zakiatuddin Syah dan Kumala Syah.


Tak hanya di Aceh, dalam sejarah Nusantara sebelum ratu Aceh memimpin Negara, banyak ratu yang memimpin kerajaan dulunya di Jawa sana. Ada Ratu Sima misalnya, memimpin Kerajaan Kaling pada tahun 618. Kemudian ada Pramodawardhani pada 842 yang diangkat menjadi Ratu Dinasti Syailendra.


Lalu ada Tribuana Tungga Dewi yang memimpin Majapahit era 1328-1350. Saat itu Majapahit sedang bergejolak setelah Raja Hayam Wuruk mangkat. Di masa itulah, Gajah Mada terkenal sebagai patih kerajaan. Banyak lagi dan banyak lagi.


Lalu kenapa Kartini?

Dia hidup pada saat yang tepat untuk dianggap pendobrak, saat Jawa dikuasai Belanda dengan segala stuktur pemerintahan dikuasai oleh para lelaki pribumi, dari wedana sampai para demang. Pada saat penindasan terhadap perempuan dan hak-hak perempuan diabaikan.


Kartini dengan semangat ratu-ratu nusantara, Kartini yang ningrat banyak membaca dan lihai menulis. Karenanya kemudian dia menulis dan mengirim surat ke Eropa sana, menggugah para perempuannya, yang lebih maju dari Jawa dan nusantara umumnya.


Surat-suratnya sebagian masih tersimpan rapi dan menjadi dasar penilaian bahwa Karrtini telah berhasil membangkitkan semangat perempuan Jawa yang tertindas. Mendobrak tradisi wanita di bawah pria. Membalikan teori Aristoteles yang menyebut, perempuan adalah pria yang tak lengkap. Filsuf Yunani Kuno itu menilai, secara fisik dan psikologis, perempuan lemah, emosional, dan tak mandiri.


Kartini yang beruntung karena sempat mengecap pendidikan tatkala sebagian besar kaumnya hanya dianggap pelengkap kebutuhan lelaki. Sastrawan Pramoedya Ananta Toer dalam buku “Panggil Aku Kartini Sadja” (Djakarta, 1962) banyak mengutip perkataan Kartini sesuai suratnya.


Beginilah salah satu tulisan Kartini; ‘Duh, sekarang aku mengerti, mengapa orang begitu menentang keterpelajaran orang Jawa. Kalau orang Jawa terpelajar, dia tidak akan jadi pengamin saja, takkan menerima segala macam perintah atasannya lagi". (Surat kepada Estelle Zeehandelaar, 12 Januari 1900)’


Begitulah Kartini, yang tidak memiliki kekuatan maskulin kemudian mendobrak adat lewat tulisannya. Ingat, perempuan Jawa saat itu sedang dalam tekanan.


Pramoedya pula yang mengingatkan kita semua bawa tanpa menulis seseorang akan hilang dalam masyarakat dan sejarah. Menulis membela kaumnya adalah kunci Kartini kala itu, sampai kemudian dikenang dan diperingati saban hari kelahirannya.

Saat Kartini sedang menulis, di Aceh, Cut Nyak Dhien maju ke medan perang melawan kolonial Belanda. Cut Nyak Dhien tak menulis dan tak perlu menulis soal tekanan terhadap kaumnya. Karena tak ada adat-istiadat yang merendahkan kaum perempuan di Aceh. Semua setara, bahkan dalam perang.

Kala Kartini menulis tentang hak-hak perempuan di Jawa yang diabaikan. Di Aceh, para perempuan telah lama memimpin, para pejuang perempuan telah lama ikut perang. Tak ada perilaku merendahkan perempuan di Aceh, yang membuat perempuannya harus bangkit dan beremansipasi.



Perempuan Aceh sejak lama tak perlu berjuang untuk bangkit, karena tak pernah duduk. Selalu berdiri sejajar dengan kaum lelaki. Bersama berjuang, membangun dan memimpin negeri. Tak ada perbedaan, apapun.


Ingat, Kartini adalah simbol kebangkitan perempuan Indonesia. Sementara di Aceh, perempuan tak perlu simbol itu, karena perempuan di sini sejak lama tak pernah tidur, artinya tak perlu bangkit. Itu juga yang membuat saya, yang tinggal di Aceh.